

Angka kekerasan terhadap wanita naik 200%.
Kekerasan terhadap perempuan dalam tahun 2008 meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) pada tahun 2008, Komisi Nasional Perempuan mencatat peningkatan jumlah kekerasan meningkat 213 persen dan mencapai angka 54.425 kasus.
Peningkatan jumlah kasus KTP yang 82 persen di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tentunya menjadi keprihatinan tersendiri. Terlebih dengan kenyataan adanya fenomena gunung es atau jumlah yang ada belum menunjukkan angka yang sesungguhnya. Padahal telah disahkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, diharapkan adanya perlindungan hukum bagi anggota keluarga khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Bagaimana kita menyikapi hal ini? Silahkan berbagi cerita maupun pengalaman kita disini.